1.
Advanced Research
Project Agency Network (ARPANET)
Adalah
jaringan komputer yang dibuat oleh ARPA (Advanced Research Project Agency) dari
Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969. ARPANET difungsikan
sebagai sarana percobaan teknologi jaringan komputer terbaru pada zamannya,
seperti teknologi packet switching dan menjadi permulaan berdirinya Internet
yang ada sekarang. Network Control Protocol (NCP) merupakan protokol jaringan
standar pertama pada ARPANET. NCP disempurnakan dan diluncurkan pada Desember
1990 oleh Network Working Group (NWG), dipimpin sekaligus juga penemunya yaitu
Steve Crocker .
2.
World Wide Web
Consortium (W3C)
Awalnya
dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee dan Al-Vezza.
W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan
standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML
dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee. Website
W3C dapat diakses pada URL:
http://www.w3c.org
3.
Internet Engineering
Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan
teknologi internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk
kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada
evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
4.
Internet Architecture
Board (IAB)
IAB
bertanggung jawab dalam mendefiniskan
backbone internet.
5.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
6.
The Internet Assigned
Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Kelompok ini bertanggung jawab terhadap
alokasi alamat IP dan nama domain.
7.
ICANN
singkatan
dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers, adalah organisasi
nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998. Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California
ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang
sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
Institusi
Pengelola Web di Indonesia
1.
APJII dan PANDI
Dua
nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk
wilayah Indonesia. Meraka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet
Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia).
Aspek Hukum dalam Internet
Dinegara
kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku untuk semua masyarakat
Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu pemerintahan ataupun masyarakat
umum. Untuk dunia informasi teknologi dan elektronik dikenal dengan UU ITE.
Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat berdasarkan keputusan anggota dewan pada
tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan
hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Untuk
dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin kita kenal dekat
dengan kehidupan sehari-hari di kalangan masyarakat Indonesia. Contoh yang
paling gampang adalah situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat
bagus dalam dunia pertemanan yaitu Facebook. Di dunia facebook itu sendiri
sering terjadi pelanggaran yang disalahkan oleh pengguna facebook itu sendiri
yang bisa mengakibatkan nyawa seseorang menghilang. Untuk pengguna facebook
sendiri dibuat UU ITE No 11 Tahun 2008, ada tiga ancaman yang dibawa UU ITE
yang berpotensi menimpa facebook di Indonesia yaitu ancaman pelanggaran
kesusilaan [Pasal 27 ayat (1)], penghinaan/pencemaran nama baik [Pasal 27 ayat
(3)] dan penyebaran kebencian berdasarkan suku,agama dan ras (SARA) diatur oleh
[Pasal 28 ayat (2)]. Dari undang-undang ITE ini bisa dilihat kalau dunia maya
itu tidak sebaik yang kita kira,kalau kita memakai jejaring sosial ini dengan
semena-mena tidak menutup kemungkinan kita bisa dijerat oleh UU ITE dengan
pasal-pasal yang ada.
Secara
garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·
Tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah
dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas).
·
Alat bukti elektronik
diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU ITE berlaku untuk
setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·
Pengaturan Nama domain
dan Hak Kekayaan Intelektual.
·
Perbuatan yang dilarang
(cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
- Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Prinsip
dan serangan
Tindakan
penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang
yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1.
Hacking atau cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh:
cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan
yang menyalahi hukum.
2.
Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam
posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Sumber:
http://muhammadbayusyaifullah.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
No comments:
Post a Comment